08117992581

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dikabarkan Mangkir Pemeriksaan Kejati

$rows[judul]

Pesawaran, A1BOS.COM - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dikabarkan diperiksa oleh Penyidik​​ Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan belum membalas konfirmasi WhatsApp terkait pemeriksaan Dendi Ramadhona hingga berita ini ditayangkan begitu pula pesanan WhatsApp yang dikirim ke Dendi Ramadhona belum dijawab.

Sementara itu berdasarkan, informasi yang dihimpun Dendi diagendakan diperiksa, Rabu (03/09/2025) namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir dari panggilan Penyidik ​​​​​​​​​​Pidsus Kejati Lampung.

"Dipanggil hari ini tapi dia, enggak hadir. Maka dipanggil kembali, Senin (08/09/2025) depan," ujarnya. Terpisah, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, meminta agar mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memenuhi panggilan Penyidik ​​​​​​​​​​Pidsus Kejati Lampung.

“Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona harus hadir memenuhi panggilan Penyidik. Sampaikan fakta - fakta terkait proyek SPAM itu karena masyarakat ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek SPAM itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri diperiksa oleh penyidik ​​tidak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri diperiksa Penyidik ​​​​​​​​​​​Pidsus terkait proyek SPAM Rp 8 Miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 lalu. 

Saat dikonfirmasi Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri membenarkan dirinya telah dimintai klarifikasi oleh Penyidik ​​​​​​​​​​Pidsus Kejati Lampung. 

"Iya hari Kamis (28/08/2025) kemarin diminta keterangan oleh Penyudik ​​Pidsus. Dari jam sepuluh baru selesai jam sebelas malam," paginya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli, dimintai keterangan oleh Penyidik ​​​​​​​​​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

Melalui video yang beredar mantan Kadis Perkim dimintai keterangan terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Kecamatan Kedondong dan Way Rilau pada tahun 2022.

Dalam video yang diterima redaksi, Firman Rusli membantah proyek SPAM itu tanggung jawab Dinas Perkim karena diambil alih dan dikerjakan oleh Dinas PUPR Pesawaran. 

“Awalnya memang di Perkim proyek SPAM itu, kemudian diambil alih Dinas PU. Jadi gagalnya proyek SPAM bukan tanggung jawab saya yang saat itu jadi Kadis Perkim,” kata Firman Rusli, Senin (16/06/2025).

Dia menjelaskan bahwa dia datang Kejaksaan Negeri Pesawaran setelah menerima surat resmi dan diminta keterangan terkait proyek SPAM dan dia telah menjelaskan kepada Penyidik ​​​​​​​​​​terkait transfer pelaksanaan proyek dari Perkim ke PUPR.

"Yang jelas saya diminta keterangan terkait proyek SPAM dan saya sudah menjelaskan semua ke Penyidik ​​​​​​​​​​​karena saya menerima surat panggilan resmi. Dan proyek SPAM itu dikerjakan oleh PUPR soal regulasi transfer, saya tidak tahu mungkin ada regulasinya," jelasnya. 

Dia menambahkan proyek SPAM dinilai gagal karena masyarakat di empat desa di Kecamatan Kedondong dan Way Khilau tidak menerima manfaat dari proyek SPAM yang menghabiskan anggaran Rp 8 miliar dan masing - masing desa mengalokasikan anggaran senilai, Rp 2 miliar.

"Tadi dimintai keterangan oleh Penyidik ​​​​​​​​​​Kejari Pesawaran dan ini langkah awal kalau mememang proyek SPAM itu gagal dan merugikan keuangan negara harus ada yang bertanggung jawab dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku", katanya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)