08117992581

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Pamong Imopuro Berlanjut

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Sidang lanjutan mediasi antara Pamong Imopuro melawan Telkomsel selaku Tergugat I dan Walikota Metro selaku Tergugat II pada hari ini Selasa (25/01/2022) mengalami jalan buntu. Pihak telkomsel tidak bersedia memenuhi keinginan para Penggugat.

Hadir pada mediasi kali ini, perwakilan Telkomsel diwakili kuasa hukumnya, Shinta Sriwijaya serta Walikota Metro diwakili Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Metro.

Dalam resumenya kuasa hukum para Penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Korban Menara Telekomunikasi meminta agar Telkomsel tidak mengkriminalisasi warga yang menuntut haknya.

"Selama 20 tahun ini pihak menara telekomunikasi bersama Pemerintah Kota Metro telah abai menjamin keselamatan dan keamanan bagi warga sekitar menara, sebagai akibat yang timbul dari keberadaan menara," ujar H. Darmanto, SH salah seorang kuasa hukum Para Penguggat. 

"Dengan tidak tercapainya kata sepakat dalam mediasi yang dimediatori Raden Anggara Kurniawan, maka sidang akan dibuka kembali pada tanggal 16 Februari 2022 nanti, untuk agenda pembacaan gugatan," pungkas H. Darmanto. (Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)