Lampung Selatan, A1BOS.COM - Penerimaan pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan di Lampung Selatan ditargetkan Rp 29 miliar. Program ini sekaligus untuk mendata ulang jumlah kendaraan yang aktif di kabupaten setempat.
"Badan Pendapatan Provinsi Lampung menargetkan penerimaan pajak kendaraan di
Lampung Selatan Rp 29 miliar," ujar Kepala UPTD Sistem Administrasi Satu
Atap (Samsat) Kalianda, Gunawan, Jumat (02/04/2021).
Menurutnya
program ini bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Untuk pembayaran yang
masuk ke kas daerah hanya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Untuk masa pemutihan ini, pajak kendaraan hanya untuk tahun berjalan.
Sementara pajak yang tertunggak akan diputihkan," ujarnya.
Gunawan
mengatakan tujuan dari program pemutihan ini satu diantaranya adalah untuk pendataan.
Melalui program ini diharapkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan
membayar pajak kendaraannya.
Kata Gunawan, dengan
begitu nanti akan dapat diketahui jumlah kendaraan yang masih aktif
beroperasi di Kabupaten Lampung Selatan. Ini menjadi bagian dari pendataan
ulang untuk kendaraan bermotor.
“Dari sini, nanti kita akan bisa melihat kendaraan yang sudah tidak lagi digunakan. Karena sudah tidak membayar pajak. Ini adalah salah satu upaya untuk mendata ulang kendaraan yang masih aktif membayar pajak,” katanya.
Sumber : https://m.lampost.co/berita-target-penerimaan-pajak-kendaraan-di-lamsel-rp29-m.html
Tulis Komentar