Bandar Lampung, A1BOS.COM - Empat tempat usaha di Bandar Lampung disegel oleh tim pengendali pajak Kota Bandar Lampung, Selasa (08/06/2021).
Keempat restoran tersebut yaitu rumah makan Begadang Resto II, Bakso Sony, Geprek Bensu dan
Pindang Jaya melakukan manipulasi dan penggelapan pajak dengan modus yang sama,
yaitu ke empat tempat usaha tersebut tidak seratus persen menggunakan alat tapping
box atau alat perekam transaksi yang terkoneksi dengan server
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Potensi
pajak di Bakso dan mi ayam Sony perbulan 150 juta rupiah namun yang disetorkan
ke kas pemerintah hanya Rp 40 juta. Rumah makan Begadang Resto II potensi pajak
satu bulan Rp 80 juta namun yang disetorkan hanya sebesar Rp 30 juta.
Sementara Rumah Makan Pindang Jaya potensi pajak perbulan Rp 16 juta, namun yang
disetorkan tidak sesuai. Begitu juga Geprek Bensu dengan potensi pajak sebesar
Rp 600 juta pertahun.
Wahyu, Manager Bakso dan Mie Ayam Sony membantah apa yang
dituduhkan. Menurutnya, selama ini pihaknya telah menggunakan tapping
box sesuai prosedur.
Rumah
makan yang dilakukan penyegelan dilarang keras melakukan transaksi. Apabila
masih nekat dilakukan, maka Pemkot tidak segan membawa kasus ini ke meja
hijau.
Ketua Tim Pengendali Pajak Kota Bandar Lampung, M. Umar mengatakan bahwa dalam peraturan daerah (Perda) Kota Bandar lampung Nomor 8 tahun 2018 tidak diperbolehkan menggunakan alat perekam pajak kecuali tapping box, namun empat restoran yang ditutup ini menyediakan lebih dari satu alat perekam transaksi.
Tulis Komentar