Lampung Timur, A1BOS.COM - Seperti kita ketahui bersama disetiap sekolah baik di tingkat Dikdas maupun ditingkat Dikmen ada anggaran perawatan gedung sekolah yang diambil dari dana BOS masing-masing sekolah.
Anggaran perwatan gedung tersebut wajib direalisasikan oleh Kepala Sekolah disetiap pencairan dana BOS yaitu pertahap atau pertermin dengan besar anggaran pertahap nya berbeda-beda sesuai Arkas yang diajukan di masing-masing sekolah.
Hasil cross chek dan investigasi di awak media A1BOS.COM di SMP N 1 Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (25/01/2023). Ditemukan banyaknya kerusakan ringan, yaitu di bagian plafon tampak triplek nya sebagian jebol, terkelupas dan dinding diduga tidak ada pengecetan.
Saat hendak dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Sekolah SMP N 1 Melinting, Jarno sedang tidak ada di sekolah.
Menurut keterangan dari salah satu guru di sekolah tersebut, pagi tadi masuk tapi cuma sebentar kemudian pergi keluar.
"Tadi pagi saya lihat masuk, tapi cuma sebentar, setelah itu bapak keluar entah kemana kami tidak tahu," jelas guru tersebut.
Saat awak media menghubungi Pak Jarno melalui telpon, selulernya aktif tapi tidak diangkat, dikirim pesan lewat sms juga tidak balas.
Selain itu, menurut keterangan dari beberapa guru di sekolah, Kepala Sekolah nya hanya masuk 3 kali dalam seminggu.
"Kepala Sekolah kami ini masuknya dalam satu minggu hanya 3 kali, itu pun cuma sebentar-bentar saja," kata mereka.
Jarno yang menjabat Kepala Sekolah SMP N 1 Melinting sejak tahun 2019 sampai sekarang ini diduga tidak memperhatikan perawatan dan pemeliharaan gedung sekolah.
Pertanyaan adalah, dikemanakan pos anggaran pemeliharaan dan perawatan gedung sekolah selama menjadi kepala sekolah, dalam hal ini awak media akan menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, dalam hal ini Kepala Dinas dan Inspektorat kabupaten setempat. (Abu Umar)
Tulis Komentar