08117992581

MK Tolak Gugatan Paslon 01, Nanda–Anton Ditetapkan Pemenang Pilkada Pesawaran

$rows[judul]

Pesawaran, A1BOS.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb. 


Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (26/06/2025).


Dengan ditolaknya permohonan itu, pasangan calon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian–Antonius Muhammad Ali bisa segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2025–2030.


Kuasa hukum pasangan Nanda–Anton, Ahmad Handoko, menyambut baik putusan tersebut.


"Kami bersyukur sengketa Pilkada Pesawaran dinyatakan selesai. MK telah menjalankan tugasnya secara profesional dan menjunjung tinggi konstitusi,” ujarnya.


Handoko menegaskan bahwa kemenangan Nanda–Anton adalah kemenangan seluruh masyarakat Pesawaran. Ia berharap tidak ada lagi perpecahan pascaputusan MK.


“Setelah ini, tidak ada lagi kubu 01 atau 02. Nanda–Anton adalah pemimpin seluruh masyarakat Pesawaran tanpa terkecuali,” ujarnya.


Sebagai informasi, gugatan hasil PSU Pilkada Pesawaran oleh Paslon 01 didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)