08117992581

Modus Muatan Semangka, Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 70 Kg Sabu ke Surabaya

$rows[judul]

Lampung Selatan, A1BOS.COM - Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram yang disamarkan di bawah muatan buah semangka. Pengungkapan dilakukan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (08/01/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Barang haram tersebut ditemukan petugas Satresnarkoba Polres Lampung Selatan saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah truk Isuzu Elf putih bernomor polisi N 8625 FB. Di dalam kendaraan itu, polisi mendapati 66 paket sabu kemasan kombinasi hijau dengan berat bruto mencapai 70 kilogram.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari luar daerah.

“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba antar-pulau,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (06/02/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35). Ketiganya diketahui berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, untuk dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.

Para tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijanjikan upah Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar. Namun, salah satu tersangka baru menerima uang jalan sebesar Rp25 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti sabu diambil dari lokasi penyimpanan di bawah pohon pisang di pinggir Jalan Lintas Timur Pelalawan. Selanjutnya, sabu dipindahkan ke dalam truk bermuatan semangka untuk mengelabui petugas sebelum diberangkatkan menuju Pulau Jawa.

Dalam rilis yang sama, Kapolda Lampung menyebutkan pihaknya juga mengungkap dua kasus besar lainnya. Secara keseluruhan, polisi mengamankan delapan tersangka dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang berbeda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, para pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)