A1BOS.COM - Polda Metro Jaya akan meningkatkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebanyak 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE nasional yang akan diterapkan mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Total ada 244 titik yang menjadi lokasi
kamera ETLE, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik,
Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan
16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik.
Selanjutnya Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

Dirlantas
Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan pemasangan ETLE
agar bisa melakukan penilangan meski mobil menggunakan plat nomor luar kota.
“Jika Polda-polda yang tergabung dalam ETLE tahap
satu di 12 Polda itu, kalau ada plat Jakarta yang melanggar di Surabaya itu
bisa juga tertangkap. Atau plat dari Bogor yang melanggar di Jakarta, surat
konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar
kota,” jelas Sambodo, dikutip dari NTMCPolri, Senin (22/3/2021).
Rencana
pada tahap satu ETLE nasional ini akan diikuti oleh 12 Polda lagi sampai
keseluruhan polda di Indonesia.
Menilang
kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas berbasis elektronik juga semakin
digencarkan. Polda Metro Jaya akan memasang 41 kamera dari 240-an tersebut di
10 koridor bus Transjakarta.
“Penegakan
hukum berbasis elektronik. Jadi, nanti total ada 240-an, tapi khusus dari Polda
Metro Jaya. 41 kamera itu berada di 10 koridor Transjakarta, kemudian di beberapa
titik di jalan tol. Kemudian pemasangan kamera ETLE di Depok dan di Kabupaten
Bekasi. Itu semua akan dilaksanakan pada 23 Maret. Penindakannya sama,” kata
Sambodo.
Pada era
digitalisasi ini, semua hal yang berbau konvensional memang mulai ditinggalkan.
Tak terkecuali dengan membayar denda tilang.
Kasubdit
Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, tilang
elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan
aturan lalu lintas.
Tilang elektronik
juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kita akan
tingkatkan pelayanan dalam hal ini, bahkan kamera tilangnya pun akan terus
diperbanyak,” ucap Fahri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Meski
sistem ini sudah disosialisasikan dan diterapkan cukup lama, masih ada sebagian
orang yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara membayar denda tilang.
Berikut
cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV, polisi akan mengirim surat
konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia.
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
3. Jenis pasal yang dilanggar
4. Tenggang waktu konfirmasi
5. Link serta kode referensi
6. Lokasi dan waktu pelanggaran
Jika sudah
mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada
dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).
Untuk cara
online, bisa dengan mengunjungi situs
www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, mengikuti petunjuk yang ada.
Untuk cara
manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit
Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Posko ETLE
buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya, Senin - Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB dan
Sabtu dari pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/23/063800615/hari-ini-12-polda-resmi-berlakukan-tilang-elektronik-ini-lokasinya
Tulis Komentar