Kota Metro, A1BOS.COM - Peredaran rokok ilegal di Kota Metro akhirnya terbuka ke permukaan. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), serta Bea Cukai Provinsi Lampung menggelar operasi terpadu pemberantasan rokok ilegal di wilayah Bumi Sai Wawai, Selasa (30/12/2025).
Hasilnya mencengangkan, dari operasi yang baru menyasar
tiga warung di Kecamatan Metro Pusat, petugas berhasil menyita 739 bungkus
rokok yang diduga ilegal dari berbagai merek. Angka itu menjadi sinyal keras
bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di Kota Metro bukan persoalan
kecil, melainkan fenomena yang sudah mengakar.
Berdasarkan data yang dihimpun kupastuntas.co, sedikitnya
21 merek rokok diduga ilegal telah diamankan dan selama ini beredar bebas di
tengah masyarakat. Merek-merek tersebut antara lain Smith, SR, GP, Rastel, Mami
Baru, Wezz Bold, Trans, Cahaya Pro, Trek, Oris, Nayan, De Flas, Flas, Omni,
Surya Jaya, Mosco, Fly, Toracino, Milenium, dan Veloz. Deretan merek ini
menunjukkan betapa masif dan variatifnya produk rokok ilegal yang masuk ke
pasar lokal.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPHP) DKP3
Kota Metro Ansorizal K menjelaskan bahwa operasi ini masih bersifat sampel,
namun temuan di lapangan sudah cukup untuk menjadi alarm bahaya.
“Dari beberapa toko yang kami jadikan sampel, kami
menemukan total 739 bungkus rokok dari tiga toko. Seluruh barang bukti ini
langsung di bawa oleh tim Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Ansorizal menegaskan, selain penindakan, pihaknya juga
memberikan edukasi dan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak lagi
memperjualbelikan rokok tanpa izin resmi pemerintah.
“Kami sudah sampaikan kepada para pemilik warung agar tidak
menjual barang-barang tersebut karena jelas melanggar aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota
Metro, Yoseph Nenotaek menyebut operasi ini sebagai langkah awal yang sangat
penting. Ia mengakui bahwa kegiatan pemberantasan rokok ilegal dengan
melibatkan Bea Cukai ini baru pertama kali dilakukan secara terpadu di Kota
Metro.
“Ini operasi perdana untuk rokok ilegal di Metro. Hari ini
baru tiga toko di Metro Pusat yang kita sasar. Ke depan tentu akan kami tindak
lanjuti dan perluas,” tegas Yoseph.
Ia juga menyoroti modus peredaran rokok ilegal yang selama
ini terjadi di lapangan. Menurutnya, sebagian besar rokok tersebut beredar
dengan sistem titipan tanpa ikatan administrasi maupun dokumen resmi.
“Modusnya sederhana tapi berbahaya. Rokok dititipkan ke
warung-warung tanpa dokumen apa pun. Hari ini sifatnya masih sosialisasi, jadi
barangnya kita amankan dulu untuk kemudian dimusnahkan oleh Bea Cukai,”
jelasnya.
Yoseph mengingatkan, temuan 739 bungkus dari hanya tiga
titik tidak bisa dianggap remeh. Justru sebaliknya, angka itu menunjukkan skala
peredaran yang jauh lebih besar.
“Hari ini saja kita temukan 739 bungkus dari tiga titik.
Bayangkan kalau operasi ini dilakukan secara menyeluruh. Perkiraan kami bisa
ada puluhan ribu bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek yang beredar di Kota
Metro,” ungkapnya.
Yoseph juga membeberkan salah satu pelanggaran paling fatal
yang ditemukan, yakni ketidaksesuaian pita cukai.
“Seharusnya pita cukai untuk 12 batang, tapi isinya 20
batang. Ini jelas tidak sesuai peruntukannya dan merugikan negara,” tegasnya.
Operasi gabungan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi
semua pihak. Rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi
juga menyangkut kerugian negara dari sektor cukai, persaingan usaha yang tidak
sehat, serta ancaman bagi konsumen karena kualitas dan keamanan produk tidak
terjamin.
Pemerintah Kota Metro bersama Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan. Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan tidak membeli maupun menjual rokok ilegal. Sebab, diamnya publik hanya akan memberi ruang bagi praktik-praktik gelap yang merugikan semua pihak.
(Taklika)
Tulis Komentar