08117992581

Pecah Kartu Keluarga Tanpa Persetujuan Pihak Istri, Oknum Sekdes Banjar Agung Diduga Maladministrasi

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (TS) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur merasa dirugikan oleh perbuatan yang dilakukan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Banjar Agung yang melakukan pemecahan Kartu Keluarga (KK) tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan dirinya.

Perlu diketahui bahwa setiap pemecahan Kartu Keluarga, baik istri atau suami harus ada surat persetujuan, kalau suami yang mengajukan pemecahan KK dengan alasan suatu pekerjaan yang jauh, itu harus ada surat persetujuan istrinya.

Kepada awak media a1bos.com, (TS) mengatakan dirinya belum pernah dimintai surat baik oleh suaminya apa lagi dari Pemerintahan Desa setempat.

"Tau-tau itu anak saya di bel pak Sekdes untuk ambil Kartu Keluarga (KK) baru yang sudah dipecah suami saya melewati perangkat desa setempat," jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa salah satu anaknya yang masih berusia 7 tahun tidak tercantum di Kartu Keluarga ayah maupun ibunya, alias dikeluarkan dari Kartu Kelurga.

"Lalu bagaimana nasib anak saya mas kalau begini," tanya TS saat memberi keterangan kepada wartawan media online ini, Minggu (25/09/2022).

Saat dikonfirmasi, Joko selaku Sekdes Banjar Agung mengakatakan bahwa itu bukan salahnya.

"Itu bukan salah saya, itu kesalahan Disdukcapilnya," jelas Joko.

Di ruang yang berbeda, Kades Banjar Agung, Hadi Suhendro mengatakan, "Sabar dulu, nanti saya konfirmasi Sekdesnya".

Beberapa hari kemudian, Selasa (27/09/2022), awak media a1bos.com melakukan konfirmasi ulang ke Kades Banjar Agung melalui pesan singkat WhatsApp, "Gimana tindak lanjut masalah Sekdes dan ibu TS pak?"

"Aku belum ketemu lagi, sementara di silent dulu, nanti diselesaikan," jawab Kepala Desa. (Abu Umar)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)