Tulang Bawang, A1BOS.COM - Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi hari Rabu (25/06/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng.
Pelaku yang ditangkap oleh personel Polsek Dente Teladas ini seorang laki-laki berinisial KM (35), petani, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng.
"Hari ini sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku Curas. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Meneng," ucap Kapolsek Dente Teladas, Iptu Amlit Bancin, pada Senin (25/08/2025).
Penangkapan terhadap pelaku Curas ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Zainal (28), warga Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
"Saat kejadian, korban sedang berada berada di pangkas rambut miliknya dan ketiduran. Tiba-tiba korban merasa ada orang yang menarik handphone (HP) miliknya, saat itu posisi HP sedang korban pegang. Ketika korban terbangun, ternyata pelakunya dikenali oleh korban," paparnya.
Kapolsek menerangkan, saat aksi Curas tersebut diketahui, pelaku ini melakukan pemulukan terhadap korban sehingga HP milik korban berhasil dikuasai oleh pelaku, lalu pelaku kabur membawa HP tersebut.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian HP merek Redmi 12C warna biru yang ditaksir seharga Rp 600 ribu. Selain itu, korban juga mengalami luka-luka akibat berusaha mempertahankan HP milik," terangnya.
Pada saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (JJ)
Tulis Komentar