08117992581

Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang Hingga 14 Juni 2021

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang hingga 14 Juni 2021 mendatang. Hal tersebut turut berlaku bagi PPKM di Lampung. 

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Muhammad Tito Karnavian tertanggal 31 Mei 2021.

"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak 1 Juni 2021 sampai 14 Juni 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlakunya pembatasan berdasarkan capaian target pada kelima parameter selama 20 minggu berturut-turut.

Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terkait secara berkala," tulis Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian dalam surat instruksi, Senin (31/05/2021).

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Posko Penanganan Covid-19 Lampung, Muhammad Zulkarnain, mengatakan jajarannya senantiasa siap mengikuti instruksi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk memutus rantai penularan covid-19. 

"Untuk posko-posko sama seperti yang kemarin tugasnya. Di desa dan kelurahan pada 15 kabupaten/kota sudah ada," kata Kasat Pol PP Provinsi Lampung itu.

Sementara terkait mandatory test (rapit test antigen) di pos-pos penyekatan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Satgas Covid-19 Pusat.

"Untuk mandatory test belum keluar ketentuan lebih lanjut. Kalau Satgasus petunjuknya dari Kasatgas nasional," katanya.


Sumber : https://www.lampost.co/berita-ppkm-mikro-lampung-diperpanjang-hingga-14-juni-2021.html

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)