Lampung Selatan, A1BOS.COM - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalianda akan melaksanakan program relaksasi pajak kendaraan (pemutihan) pada tahun 2021 ini. Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Samsat Kalianda, Gunawan, SE, MM dalam silaturahmi bersama Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, di ruang Bupati setempat, Kamis (25/03/2021).
Hadir
juga dalam silaturahmi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung
Selatan, Thamrin beserta sejumlah pejabat utama terkait, serta Kepala
Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lampung Selatan, AKP Edwin WD Putra.
Kepala
Samsat Kalianda, Gunawan mengatakan, pelaksanaan pemutihan Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) akan dilaksanakan pada bulan April hingga
September 2021 mendatang.
Gunawan
menyebut, target pemutihan PKB di Provinsi Lampung mencapai Rp.72 miliar.
Sementara kegiatan pemutihan di Samsat Kalianda mencapai Rp.29 miliar.
Sedangkan,
untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencapai Rp.67 miliar. Dengan
demikian, lanjut Gunawan, total keseluruhan pajak mencapai Rp.168 miliar.
“Untuk PKB tahun 2020,
kita ditargetkan Rp.65 miliar. Alhamdulillah melebihi
target, mencapai 104 persen,” kata Gunawan kepada Bupati Lampung Selatan.
Pada
kesempatan itu, Gunawan juga menyampaikan mengenai potensi pajak kendaraan yang
tercatat di Samsat Kalianda.
Dimana
untuk kendaraan roda dua (R2) sebanyak 363.861 unit, kendaraan roda tiga (R3)
sebanyak 118 unit, dan kendaraan roda empat (R4) sebanyak 31.779 unit.
Dari data
tersebut kata Gunawan, jumlah potensi pajak yang belum tertagih yakni untuk R2
sebanyak 232.183 unit, R3 sebanyak 38 unit dan R4 sebanyak 7.797 unit.
“Jadi potensi yang sudah tertagih itu berkisar 20 hingga 25 persen dan yang lainnya belum. Dengan adanya pemutihan ini mudah-mudahan masyarakat terpacu untuk membayar pajak kendaraan yang menunggak,” harapnya.

Oleh
karena itu, Gunawan meminta dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan untuk menyampaikan informasi pemutihan kepada Camat maupun Kepala Desa
se-Lampung Selatan.
“Harapannya
informasi (pemutihan) dapat tersampaikan kepada masyarakat,” kata Gunawan.
Sementara itu, Kasat
Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Edwin WD Putra, mengatakan akan membuka
posko crisis
center di depan Gedung Kantor Samsat Kalianda untuk
penerimaan berkas pemutihan.
Mengingat,
program pemutihan dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19.
“Seperti
yang sudah berjalan lalu-lalu, ketika pemutihan awal diberlakukan sudah pasti
ada pembeludakan dari pemohon wajib pajak ini,” jelasnya.
Maka dari
itu, Edwin memohon kerja sama dengan Pemkab Lampung Selatan terkait dengan
penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada saat pelaksanaan pemutihan.
Menanggapi
hal tersebut, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto akan segera melakukan
sosialisasi kepada jajarannya.
Nanang
mengimbau kepada Camat, dan Kepala Desa Lampung Selatan agar dapat mensosialisasikan
program pemutihan tersebut kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Imbauan itu kata Nanang,
dapat melalui spanduk, banner maupun secara Word of Mouth (WoM)
atau yang biasa disebut dengan promosi dari mulut ke mulut.
“Misalnya
camat nanti saya minta untuk membuat spanduk bahwa Lampung Selatan sudah ada
pemutihan kendaraan roda dua dan roda empat,” kata Nanang Ermanto. (Rilis l
Tulis Komentar