Lampung Utara, A1BOS.COM - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus EM (38), warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar pada Jumat (19/09/2025).
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Ahmad Mardiansyah, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka.
“Tersangka diamankan saat berada di rumahnya di Desa Peraduan Waras, Abung Timur,” ujar Ahmad.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 17 paket sabu, 2 butir ekstasi, 2 buah plastik klip, 1 bundel plastik klip, 1 centong pipet, 1 kotak rokok Dji Sam Soe, 1 unit handphone Vivo Y12 warna biru, serta uang tunai Rp100 ribu.
Menurut Ahmad, EM sudah lama menekuni bisnis haram ini dan kerap berhasil mengelabui petugas dalam beberapa penggerebekan sebelumnya, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kasat. (JJ)
Tulis Komentar