Bandar Lampung, A1BOS.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan bahwa berkas perkara jjazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan atas nama Supriyati telah lengkap.
"Perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat kami akan segera melakukan tahap dua ataupun pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)," kata Dirre skrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya, di Bandar Lampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa saat ini penghentian masih terus berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung untuk waktu yang tepat dalam pengiriman tersangka dan barang bukti.
“Kami masih melakukan koordinasi dengan Kejati Lampung untuk waktu pengiriman tersangka dan barang buktinya. Ya ini sesegera mungkin akan kami limpahkan,” ungkasnya.
Dia mengatakan, tersangka anggota DPRD Lampung Selatan tersebut akan dikenai pasal tindak pidana terkait sistem pendidikan nasional.
“Yang bersangkutan kami dikenakan pasal tindak pidana sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata dia.
Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu pada Desember 2024. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan umum anggota legislatif pada Tahun 2024.
Tersangka Supriyati diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional.
Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan, bahwa data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN). (JJ)
Tulis Komentar