08117992581

Polisi Rekonstruksi 17 Adegan, Kasus Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu

$rows[judul]

Pringsewu, A1BOS.COM - Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang adik terhadap kakak iparnya di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Senin (08/12/2025) siang.

Rekonstruksi yang turut dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum tersangka itu menarik perhatian warga. Sejumlah warga terlihat antusias menyaksikan jalannya rekonstruksi hingga merekam setiap adegan menggunakan ponsel.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan 17 adegan. Adegan dimulai saat korban tengah tertidur dan terbangun setelah mendengar teriakan pelaku. Rekonstruksi kemudian memperlihatkan pelaku yang mengambil sebilah parang dari atas lemari kamar dan melompat keluar melalui jendela rumah.

Adegan berlanjut saat pelaku menyerang korban yang berdiri di teras depan rumah. Dengan golok di 

Adegan ketujuh menjadi bagian paling krusial. Pada adegan itu, tersangka memperagakan bagaimana ia membacok korban menggunakan golok yang pada pagi hari sebelumnya digunakan untuk menyembelih kambing akikah anak bungsunya.

Korban mengalami empat luka sabetan di bagian dahi, bahu, lengan kanan dan kiri, serta punggung yang diduga menjadi penyebab utama kematiannya.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugianto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut merupakan petunjuk dari jaksa penuntut umum dan seluruh rangkaian adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Rekonstruksi memperagakan 17 adegan dan secara materil telah sesuai dengan BAP. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka juga hadir untuk memastikan seluruhnya selaras dengan materi perkara,” ujar Iptu Sugianto di lokasi.

Penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah, menegaskan bahwa seluruh adegan dalam rekonstruksi telah sesuai dengan BAP serta keterangan tersangka saat diperiksa penyidik Polsek Gadingrejo.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena penentuan bersalah atau tidaknya kliennya menjadi kewenangan majelis hakim.

Sebelumnya, insiden berdarah terjadi di Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, pada Rabu (01/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa bermula ketika tersangka, Adji Darma Saputra (28), yang sedang tertidur, terbangun karena mendengar teriakan berisi perkataan kasar dan sindiran yang dilontarkan kakak iparnya, Alfian (35).

Dalam kondisi emosi memuncak, Adji mengambil sebilah parang dari atas lemari, melompat keluar jendela, dan menyerang Alfian secara membabi buta. Serangan berhenti setelah dilerai mertua mereka. Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke rumah sakit namun tidak tertolong.

Setelah kejadian, tersangka membuang senjata tajam dan meminta perlindungan warga sebelum diserahkan ke polisi. Sejumlah barang bukti, termasuk parang dan pakaian korban, telah diamankan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)