08117992581

Polisi Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Way Bungur

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Way Bungur berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Minggu (08/06/2025). 


Tersangka berinisial EV (26), warga Kecamatan Way Bungur, ditangkap di Desa Tegal Ombo tanpa perlawanan.


Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terjadi pada akhir Mei lalu, dengan korban berinisial AD (16), juga warga Way Bungur.



“Korban diduga awalnya berniat melerai perkelahian, namun justru menjadi sasaran penganiayaan oleh tersangka dan beberapa rekannya. 


Mereka menggunakan batang singkong sebagai alat untuk memukul korban,” ujar AKP Putu Hartha, Minggu (08/06/2025).


Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. 


Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri.


Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan batang singkong yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.


Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Way Bungur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)