Lampung Tengah, A1BOS.COM - Seorang pria berinisial GL (39), warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ditangkap polisi karena diduga menjadi penadah handphone hasil penjambretan, Selasa (14/10/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan di rumah pelaku. Dari tangan GL, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi Note 10S.
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Wahyu menjelaskan bahwa ponsel tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, di Gang Kelapa, Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Korban, seorang perempuan berinisial EDL (30), menjadi sasaran dua pelaku saat pulang naik motor. Sebelumnya, korban sempat melihat dua orang tak dikenal mengamatinya ketika ia sedang memberikan kunci apotek kepada rekannya.
“Tak lama setelah korban berkendara sekitar 300 meter, kedua pelaku memepet korban dari sisi kiri dan memegangi stang motor agar tidak bisa kabur, Salah satu pelaku kemudian menarik tas korban hingga talinya putus,” jelas Wahyu.
Tas korban berisi satu unit HP Redmi Note 10S warna hitam dan dompet, dengan total kerugian sekitar Rp3 juta.
Saat diperiksa, GL mengaku membeli ponsel tersebut secara COD dari dua orang tak dikenal, satu pria dan satu wanita. Namun karena barang tersebut merupakan hasil kejahatan, GL kini diamankan dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Tekab 308 Polsek Way Pengubuan masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku utama penjambretan tersebut,” pungkas Kapolsek. (JJ)
Tulis Komentar