08117992581

Polsek Negeri Besar Cokok Empat Pelaku Curat Kelapa Sawit 1,5 Ton

$rows[judul]

Way Kanan, A1BOS.COM - Polsek Negeri Besar, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok empat pelaku curat tandan kelapa sawit di perkebunan sawit PT. BMM Negeri Besar.

"Pelaku inisial EM (35), AS (32), AL (38) dan SK (34) berdomisili di Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan," jelas Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Sobrun, Sabtu (10/01/2025).

Modus para pelaku dengan cara dodos tandan kelapa sawit dan dilangsir motor untuk dikumpulkan ke tempat yang bisa dijangkau oleh mobil. Kronologi kejadian berawal pada Rabu 7 Januari 2026 pukul 22.30 WIB. Saat itu pelapor berada di asrama PT. BMM Negeri Besar mendapatkan informasi dari saksi (Satpam perusahaan swasta) ada yang mencurigakan dimana 1 mobil pick up masuk ke areal perkebunan sawit PT.BMM Negeri Besar.

Selanjutnya karyawan perusahaan bersama saksi dan petugas Kepolisian yang melaksanakan pengamanan perusahaan mendatangi kendaraan pick up tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir dan mobil pick up yang mengangkut buah sawit sekitar 1,5 ton tidak dapat menunjukan bukti atas kepemilikan buah sawit sehingga diamankan.

Di TKP petugas juga mengamankan 1 motor Supra X yang digunakan pelaku satu bilah tojos. Setelah itu terduga para pelaku diamankan dan diserahkan kepada Polsek Negeri Besar beserta barang bukti. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Polsek Negeri Besar guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Jika terbukti bersalah pasal yang di persangkakan untuk terduga pelaku dapat diancam dengan Pasal 477 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” imbuh Kapolsek.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)