08117992581

Praperadilan Dirut PT LEB: Bukti Tambahan Ungkap Ketidak jelasan Dugaan Pidana dan Alat Bukti

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Sidang praperadilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, memasuki hari ketiga dengan agenda penyerahan bukti tambahan. 

Kejaksaan Tinggi Lampung dinilai belum mampu menjelaskan secara terang dugaan perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Direksi dan Komisaris PT LEB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10%.

“Sudah tiga hari sidang, tetapi apa persisnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien kami tetap misterius,” ujar kuasa hukum Pemohon, Riki Martim, Selasa (02/12/2025).

Dalam jawaban praperadilan, Kejati Lampung menyatakan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon dalam kapasitas calon tersangka dengan alasan pemeriksaan calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP dan hanya terdapat pada pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dan dibantah kuasa hukum.

"Sesat pikir”. menurutnya, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 mewajibkan pemeriksaan materiil terhadap calon tersangka sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan “Putusan MK itu final dan mengikat. Tidak perlu menunggu aturan pelaksana. semua lembaga negara wajib tunduk,”ujarnya.

Dan pada sidang hari ini, Selasa (02/12/2025) pihak Pemohon menyerahkan beberapa bukti tambahan, termasuk Putusan MK 21/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan materiil adalah batal demi hukum.

“Kejaksaan hanya menulis ada saksi, ahli, dan surat. Tapi tidak satu pun dikaitkan dengan perbuatan konkret. Padahal alat bukti harus berkorelasi langsung dengan tindakan tersangka,” tegasnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)