08117992581

PT Bintang Trans Dilaporkan ke Polres Waykanan Akibat Abaikan Kompensasi Kecelakaan

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa warga Bandar Lampung, Aprohan Saputra, bersama keluarga di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Waykanan, pada Rabu siang, 25 Juni 2025, berbuntut panjang.


Mobil Suzuki X-Over bernopol BE 1778 FW yang mereka kendarai rusak parah setelah menghantam ban serep truk Hino milik PT Bintang Trans Kurniawan yang terjatuh di jalan.


Kecelakaan terjadi di dekat SDN 1 Gunung Katun, Kampung Gunung Katun, Baradatu, sekitar pukul 11.30 WIB. Aprohan yang saat itu hendak pulang kampung ke Kecamatan Muaradua, OKU Selatan, Sumsel, bersama istri, anak, ibu mertua, dan dua keponakannya, mendadak harus menghadapi kerusakan berat kendaraan dan trauma keluarga.


“Ini kecelakaan murni akibat kelalaian. Ban serep truk jatuh di tengah jalan. Mesin mobil langsung mati, airbag pecah, dan bagian depan mobil hancur,” ujar Aprohan.


Pengemudi truk Hino bernama Roby Haryadi Lesmana menghentikan laju kendaraannya dan mengamankan ban serep berdiameter sekitar 1 meter yang jatuh dari kendaraannya bernopol BE 8773 AUB. Truk tersebut diketahui akan menjemput muatan batu bara di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumsel.


Atas insiden itu, Aprohan meminta pertanggungjawaban. Roby menghubungi pihak perusahaan dan tak lama, seorang perwakilan bernama Haji Salim datang ke lokasi kejadian.



Namun hingga pukul 15.00 WIB, pihak perusahaan menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan korban untuk memperbaiki mobil di dealer resmi Suzuki. Mereka beralasan biaya towing ke Suzuki Natar terlalu mahal, sekitar Rp5 juta.


Solusi dari perusahaan: body mobil diperbaiki di bengkel pilihan mereka di Waykanan, sementara airbag akan diperbaiki di Suzuki Natar.


Akhirnya, mobil digeret ke bengkel dan cucian Sinar Tehnik milik Eko, di Belambangan Umpu, Waykanan, dan tiba pukul 16.48 WIB. Aprohan lalu melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.


Pada 28 Juni 2025, Aprohan menanyakan perkembangan perbaikan. Ternyata mobil belum disentuh karena pihak perusahaan belum juga mengirim dana sebesar Rp21.127.500 yang diajukan pihak bengkel.


Perusahaan bahkan sempat menolak memperbaiki airbag. Setelah korban menekan Roby dan menghubungi admin perusahaan, Ribka Paulina Manurung, barulah pada 30 Juni perbaikan disetujui. Tapi bukan di Natar, melainkan di Bengkel Central Urip Sumoharjo, Bandarlampung.


Hingga 10 Juli 2025, mobil belum rampung. Pihak bengkel menyebut perusahaan hanya menyanggupi Rp14 juta. Beberapa sparepart akhirnya diganti dengan barang copotan, kecuali kondensor yang diklaim baru.


Ditemani Lurah Ketapang Panjang Sujito dan temannya Riki Erta, Aprohan mendatangi kantor PT Bintang Trans Kurniawan di Ketapang, Panjang, berharap bertemu pimpinan. Tapi pimpinan tak ada di tempat. Aprohan hanya diberikan nomor WhatsApp atas nama "Ko Halim", yang disebut sebagai pemilik mobil yang "bekerja sama dengan perusahaan".


Aprohan pun menghubungi Halim. Alih-alih membahas kompensasi, Halim malah menyinggung profesi Aprohan sebagai wartawan dan mengaku juga wartawan PWI. Namun, saat dikonfirmasi oleh Aprohan, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah, tidak mengenal nama tersebut.


Setelah kembali menanyakan kepastian perbaikan dan kompensasi, Halim justru melempar tanggung jawab ke Ribka. Bahkan, korban diminta menandatangani surat damai terlebih dahulu jika ingin bertemu pimpinan.


"Bos saya bilang, anda ke kantor dulu selesaikan semua urusan termasuk surat damai baru ketemu dengan beliau," kata Ribka.

Aprohan bersikukuh mobil harus diperbaiki dulu, baru surat damai dibahas.


Ia juga meminta tambahan kompensasi Rp6 juta dan garansi 6 bulan, mengingat suku cadang yang digunakan adalah barang bekas. Semua permintaan itu ditolak mentah-mentah.


Pada 15 Juli 2025, mobil dikabarkan masuk Bengkel Central Urip Sumoharjo. Aprohan mendatangi bengkel keesokan harinya dan mendapati mobil dalam kondisi memprihatinkan: body depan tidak senter, fog lamp mati, mesin kasar dan cepat panas, bumper renggang, dan klakson tidak standar.


Hingga 18 Juli 2025, perusahaan tidak juga memperbaiki airbag. Aprohan kembali ke kantor PT Bintang Trans Kurniawan, didampingi Hanafi Sampurna. Namun lagi-lagi hanya bertemu Ribka. Pimpinan menolak bertemu dan menyatakan siap jika persoalan dibawa ke ranah hukum.


Akhirnya, pada 30 Juli 2025, Aprohan melaporkan kasus ini ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan dengan didampingi kuasa hukum dari Ridho Juansyah & Rekan. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)