Tulang Bawang, A1BOS.COM - Sengketa lahan seluas 294 hektare antara keturunan Hi. Madroes salah satu dari lima keturunan Bandar Dewa, dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) kembali mengemuka. Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) itu diduga menguasai tanah adat tersebut secara ilegal selama 43 tahun.
Kasus ini memasuki babak krusial setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala menggelar pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Rabu (19/11/2025).
Pihak penggugat, keluarga besar keturunan Hi. Madroes, menegaskan dua tuntutan utama:
1. Pengembalian penuh lahan 294 hektare yang mereka klaim sebagai tanah adat garis keturunan Hi. Madroes.
2. Kompensasi atas pemakaian lahan selama 43 tahun, yang ditaksir mencapai Rp76 miliar.
Haidar Alimin, perwakilan keluarga keturunan Hi. Madroes, menjelaskan bahwa gugatan mereka berlandaskan alas hak adat tahun 1922 yang mengatur pembagian wilayah adat lima keturunan Bandar Dewa. Dari total 1.470 hektare, mereka hanya menuntut hak atas tanah khusus keturunan Hi. Madroes.
Menurut pemetaan keluarga, PT HIM hanya memiliki HGU seluas 207 hektare untuk area lima keturunan, dan tidak satu pun HGU tersebut berada di atas tanah 294 hektare yang menjadi objek gugatan.
“Tidak ada HGU PT HIM di atas tanah kami. Yang kami perjuangkan jelas, khusus lahan keturunan Hi. Madroes,” ujar Haidar.
Ia juga menunjukkan dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran pajak kebun karet tahun 1930 dan surat umbulan anak Hi. Madroes. Sidang pekan depan dijadwalkan menghadirkan dua saksi sejarah.
Kuasa keluarga, Rulaini Bandarsyah, mengatakan perkara ini telah digarap sejak Juli 2025. Namun seluruh proses mediasi gagal karena kedua pihak kukuh mempertahankan dasar legalitas masing-masing.
“Kami punya alas adat 1922 dan dokumen turun-temurun. Mereka bersandar pada HGU. Tapi HGU itu bukan di atas tanah kami,” ujarnya.
Kuasa hukum penggugat, Jasmen O.H. Nadeak, menilai posisi penggugat sejauh ini cukup kuat. Ia menegaskan bahwa yang dituntut hanya hak keturunan Hi. Madroes, bukan keseluruhan wilayah lima keturunan.
“Persoalannya sederhana: tanah yang mereka kelola bukanlah tanah dalam gugatan kami,” katanya.
Perkara bernomor 39/Pdt.G/2025/PN Mgl itu telah melalui lebih dari 12 kali persidangan. Putusan diperkirakan keluar dalam empat pekan ke depan.
Kepala Disperkimta Tubaba menyatakan pemerintah daerah telah berulang kali berupaya memediasi, namun tidak membuahkan hasil.
“Pengadilan menjadi jalan terakhir. Pemerintah tidak bisa masuk selama proses berlangsung. Kami berharap tidak ada lagi kericuhan seperti sebelumnya,” ujarnya.
Kepala Tiyuh Bandar Dewa, Anwar, membenarkan bahwa lokasi lahan sengketa berada di wilayahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT HIM belum memberikan keterangan resmi. (JJ)
Tulis Komentar