08117992581

Restorative Justice Perdana, Kejaksaan Negeri Metro Bebaskan Tersangka Kasus Penganiayaan

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - LC (21th), warga Desa Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur akhirnya bisa bernafas lega. Hal ini karena kasus yang menimpanya tersebut dihentikan Kejaksaan Negeri Metro melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Jumat (03/06/2022).


Kajari Metro melalui Kasi Intel, Debi Resta Yudha, S.H., M.H. mengatakan bahwa perkara LC ini adalah pertama kalinya pengajuan Restorative Justice yang disetujui oleh Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Metro.

“Kejaksaan Negeri Metro ini telah mengajukan RJ sebanyak 2 kali, namun yang pertama tidak dikabulkan. Kemudian kita mengajukan lagi untuk perkara penganiayaan atas nama tersangka LC dan pada hari Kamis (02/06) kemaren secara vitual pimpinan kita telah mengabulkan untuk dilakukan RJ,” jelas Yudha.


Pada kesempatan yang sama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Metro, Wikan Adhi Cahya, S.H. menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini diberikan karena tersangka dan korban sudah berdamai serta sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

“Untuk saat ini mereka sudah saling memaafkan, ada ganti kerugian biaya pengobatan sebesar 250 ribu. Alhamdulillah mereka berbesar hati untuk memaafkan dan saling damai. Kemaren sudah duduk bersama bahkan duduknya berdempetan,” ujar Wikan.


Didampingi kuasa hukumnya, Hi. Darmanto, S.H. tersangka LC menandatangani berkas RJ di hadapan Kajari Metro, Kasi Intel dan Kasi Pidum. Setelah itu LC terlihat melakukan sujud sebagai rasa syukur karena dirinya bisa pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga di rumah.


Saat diwawancarai awak media, Hi. Darmanto, S.H. menjelaskan kliennya sempat ditahan selama 2 bulan sebelum pengajuan RJ nya disetujui Kejaksaan Agung.

“Perkaranya sih 351, LC dilaporkan oleh korban akhirnya diproseslah secara hukum di Polres Metro kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami masuk itu sudah setengah perjalanan, tim kami berupaya mengajukan RJ dan Alhamdulillah di respon oleh Bu Kajari, terbitlah persetujuan Restorative Justicenya, dan Alhamdulillah hari ini klien kami bisa pulang,” terang Darmanto.


Ditambahkan Hi. Darmanto bahwa dia dan tim Posbakum AAI Metro siap membantu masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

“Alhamdulillah hal seperti ini harus kita lakukan, kami sebagai tim Posbakum AAI Metro berupaya membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan dan perlu kita bantu,” tambahnya.

Saat ditanya awak media bagaimana rasanya setelah bebas, dengan wajah haru LC mengatakan sangat senang karena hari ini dirinya bisa pulang.

“Alhamdulillah senang, bersyukur sudah dibantu Pak Darmanto. Terima kasih banyak, atas segala usahanya, akhirnya saya bisa bebas,” ucapnya dengan mata berbinar-binar. (Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)