08117992581

Satpol PP Pesisir Barat Segel 3 Tambak di Kecamatan Pesisir Selatan

$rows[judul]

Pesisir Barat, A1BOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan penyegelan tahap 2 di tiga pelaku tambak udang yang berada di Kecamatan Pesisir Selatan, Kamis (25/11/2021).

Ketiga pelaku tambak tersebut adalah LL Hendra Raharja Farm di Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Andi Handoyo Farm di Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan dan Johan Farm di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.


Dalam penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017 dan Perda Nomor 1 tahun 2016, maka dilaksanakan penyegelan tahap kedua yang mana tahap kesatu di Kecamatan Lemong pada waktu yang lalu.

Salah satu petambak udang Johan Farm di Pekon Way Jambu, Afriyani mengatakan agar ada pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

"Dalam pelaksanaan penyegelan ini seharusnya tambak yang sudah ada harus tetap dibina dan berjalan, tetapi bagi kami pelaku usaha tambak udang ini harus diberi penekan lagi mengenai pengurangan pada dampak lingkungan yang memang diakibatkan oleh tambak kami," ucapnya.

Turut hadir dalam penyergapan tersebut Plt. Kasat Pol PP Cahyadi Moeis, Kepala Dinas PTSP Jhon Edward, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Armen Qodar, Kepala Dinas DLHKP Husni Aripin, perwakilan dari Dinas PUPR, Plt. Camat Pesisir Selatan Suryadi dan anggota Kepolisian serta angota Satuan Polisi Pamong Praja. (Feri)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)