Pesisir Barat, A1BOS.COM - Satpol PP Pesisir Barat melaksanakan penertiban Perda No.12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di 5 Pekon di Kecamatan Krui Selatan, Rabu (10/11/2021).
Dasar dilakukan penertiban tersebut adalah Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.12 tahun 2017 dan Peraturan Bupati No.2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Usaha Ternak.
Lokasi penertiban oleh Satpol PP yaitu di Pekon Way Napal, Pekon Lintik, Pekon Padang Raya, Pekon Way Sukuh dan Pekon Mandiri yang ada di Kecamatan Krui Selatan dengan jumlah personil 2 pleton (40 anggota) Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Pol PP Cahyadi Moes.
Cahyadi Moes mengatakan dengan penertiban hewan ternak milik warga Pekon Way Napal, Pekon Lintik, Pekon Padang Cahya, Pekon Way Suluh dan Pekon Mandiri yang dibawa ke Kantor Satpol PP berjumlah 31 kambing dan 1 ekor sapi milik warga setempat.
"Penertiban hewan ternak di Pekon Way Napal ini untuk melaksanakan penegakan Perda tentang Ketertiban Umum dan Masyarakat," jelas Cahyadi.
Dalam hal ini, Cahyadi Moes berharap kepada aparatur pekon, dengan memberikan arahan kepada masyarakat agar mentaati Peraturan Pemerintah, karena Pesibar sudah dikatagorikan perkotaan dan lintas nasional. Dengan adanya hewan ternak liar bisa menjadi penyebab kecelakaan.
Dikesempatan yang sama, Yulyan Efendi mengatakan sangat-sangat mendukung program pemerintah atas apa yang telah dilakukan Satpol PP ini dan kedepanya akan kami sosialisasikan kepada masyarakat kami untuk menggembalakan ternak hewanya secara bener dan mentaati Perda yang ada. (Fery)
Tulis Komentar