Bandar Lampung, A1BOS.COM - Satu lagi tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur, Hafiz Shodiq Purnama (32) segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Kuasa hukum, tersangka HSP, Irwan Apriyato mengatakan kliennya sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung dan siap disidangkan.
"Kemarin, sudah dilimpahkam dari Kejari Lampung Timur ke Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang dan siap disidangkan, Kamis (25/09/2025)," kata Irwan Apriyanto, Jumat (19/09/2025).
Dia menjelaskan bahwa kliennya HSP hanya seorang pekerja dan dia menerima upah dari terdakwa sebelumnya, Ilhamnudin yang telah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis hakim pengadilan negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung.
"Klien kami HSP hanya pekerja, dia disuruh oleh tersangka sebelumnya, Ilhamnudin dan telah divonis 8 tahun penjara. Klien kami menang benar terima uang kurang lebih tiga ratus juta tetapi itu uang upahnya,"ujarnya.
Tersangka Hafiz Shodik Purnama di jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (JJ)
Tulis Komentar