Bandar Lampung, A1BOS.COM - Selain soal Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC, Triga Lampung mendesak Kejagung RI untuk mengambil alih 7 kasus yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta'in megatakan Triga Lampung akan melakukan aksi kembali mendesak Kejagung untuk menindaklanjuti kasus persoalan HGU PT SGC.
Juga mengambil alih kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Lampung yang dinilai belum ada kejelasan tindak lanjutnya.
"Selain persoalan kasus HGU PT SGC , Kejagung juga harus ambil alih kasus kasus yang mangkrak di Lampung," kata Indra Musta'in, Senin (24/11/2025).
Di kesempatan yang sama Ketua Aliansi Kramat, Sudirman Dewa manambahkan desakan ini akan disampaikan dengan menggelar aksi di depan Kantor kejagung RI pada awalDesember 2025.
"Triga Lampung akan menggelar aksi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat lampung terkait penanganan beberapa kasus besar yang mangkrak dikejati Lampung yang Kami anggap tebang pilih kasus serta masih mandul dalam penanganan Korupsi," ujarnya.
Ketua DPP Pematang, Suadi Romli juga menegaskan akan terus mengawal kasus HGU PT SGC dan 7 kasus besar di Lampung lain hingga tuntas, melalui aksi di daerah hingga Jakarta.
"Triga Lampung akan terus mengawasi dan mengawal proses berjalan kasus korupsi besar yang ada di Lampung hingga tuntas," ujarnya.
1. Kasus dugaan korupsi anggaran hibah KONI Lampung Tahun 2020.
2. Kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Korupsi ini diindikasi melibatkan mantan Gubernur Lampung Arinal Junaidi. Meski Telah dilakukan penggeledahan, penyitaan aset di rumah mantan Gubernur Arinal Djunaidi bahkan telah dilakukannya pemeriksaan, namun statusnya tidak ada kejelasan hingga saat ini.
3.Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 dengan kerugian keuangan negara/daerah yang telah ditemukan hingga sebesar kurang lebih Rp7 miliar, hingga para anggota DPRD tersebut telah berganti periode jabatan namun satupun tidak ada yang ditetapkan tersangka.
4. Kasus dugaan penyimpangan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp2,87 Miliar yang tidak jauh berbeda dengan persoalan Korupsi di DPRD Tanggamus di mana hingga kini tidak ada kejelasan dan transparannya secara publik.
5. Kasus yang melibatkan Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya terkait dugaan penyalahgunaan kebijakan penguasaan lahan di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan.
6. Mendesak ejagung segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Natarang mining terkait pengelolaan tambang emas di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat yang mengakibatkan kerusakan hutan kawasan dan menimbulkan dampak AMDAL parah. Tidak hanya itu adanya dugaan IUP/ Izin Usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT tersebut ternyata telah habis masa berlakunya, kasus ini sudah dilaporkan Ke Kejati, namun hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya.
7. Mendesak Kejagung mendalami laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait dengan terbitnya 121 sertifikat pengelolaan lahan oleh BPN Kabupaten Lampung Barat. Sertifikat yang diterbitkan menyalahi kebijakan dan aturan di mana sertifikat diterbitkan di Lahan kawasan milik negara atau Taman Nasional bukit barisan Selatan (TNBBS), Kasus inipun juga sudah disampaikan kepada Kejati Lampung tapi tidak ada tindak lanjut penanganannya.
Tulis Komentar