Pesawaran, A1BOS- Besok, Jumat (20/06/2025) Mahkamah konstitusi akan mengelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, Anton Heri mengatakan dalam sidang dengan agenda jawaban dari termohon dan pengesahan alat bukti.
"Insya Allah kami akan menambahkan alat bukti sebanyak 12 alat bukti jadi jumlah keseluruhan 111 alat bukti yang akan kita ajukan," Anton Heri, Kamis (19/06/2025).
Sementara itu ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan bahwa pihaknya menyiapakan jawaban atas dalil dari pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Insya Allah lanjutan sidang kalau tidak ada perubahan, Jumat (20 Juni 2025), pukul 13.30 WIB. Ini kita lagi buat jawaban terhadap dalil permohonan pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kemarin," ujarnya.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut yaitu penyampaian pokok permohonan dari pemohon dengan nomor perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Asrul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Pada sidang tersebut selalu pemohon dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb melalui kuasa hukumnya, Anton Heri menyampaikan pokok permohonan, setidaknya ada tiga pokok permohonan.
"Pada sidang tadi kami diberikan kesempatan yang luas untuk menjelaskan berkenaan dengan permohonan yang kami ajukan kepada Majelis Mahkamah.
Baik dari sisi penyalahgunaan sumber daya negara, pergerakan perangkat daerah dan penyelenggara pemilu terhadap paslon 02 dan money politik secara TSM yang dilakukan oleh Paslon 02,"kata Anton Heri, melalui pesan whatsApp, Selasa (17/06/2025).
Dia menjelaskan pihaknya menyampaikan berkaitan dengan materil permohonan dan disambut baik oleh ketua majelis hakim dan dia berharap menjadi sinyal dan sidang lanjutan akan digelar pada, Jumat (20/06/2025) dengan agenda jawaban dari termohon (KPU) Pesawaran dan pihak terkait lainnya.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi akan melakukan tugasnya secara maksimal agar perkara ini memasuki tahapan pembuktian dan kami akan membuktikan bahwa adanya kecurangan yang dilakukan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan suara ulang kabupaten Pesawaran," ujarnya. (JJ)
Tulis Komentar