Bandar Lampung, A1BOS.COM - Sidang Praperadilan Dirut PT Lampung Energi Berjaya akan digelar kembali dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim tunggal, Muhammad Hibrian di Pengadilan negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (08/12/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Muhammad Hibrian, pemohon dan termohon akan menghadiri sidang dengan agenda putusan tersebut dan sangat menentukan nasib Direktur PT LEB, Hermawan Eriadi.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda kesimpulan tertulis, tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya, Hermawan Eriadi hanya mencantumkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tanpa menjelaskan secara rinci perbuatan, waktu, lokasi, maupun bentuk kerugian negara.
“Jika Kejaksaan tak mampu menjelaskan perbuatannya, bagaimana unsur delik bisa dibuktikan?” katanya.
Kuasa hukum menilai penyidik telah mengabaikan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan pemeriksaan materiil terhadap calon tersangka sebelum penetapan dilakukan.
Ahli Hukum Pidana, Akhyar Salmi, memperkuat argumen tersebut dan pemeriksaan yang hanya memuat identitas dan jabatan tidak dapat dianggap sebagai pemeriksaan calon tersangka. “Itu cacat prosedur,” ujarnya.
Sementara Kejati Lampung tetap berpendapat bahwa istilah “calon tersangka” tidak dikenal dalam KUHAP dan pemeriksaan telah dilakukan ketika Hermawan masih berstatus saksi. (JJ)
Tulis Komentar