Kota Metro, A1BOS.COM - Bertempat di SD Negeri 4 Metro Utara, Sosialisasi PPDB Online 2022 dihadiri seluruh kepala dan operator SD Negeri se-Kota Metro. Bertugas selaku pembawa acara, Marya Nurita, M.Pd., sedangkan narasumber berasal dari 3 unsur, Dinas Pendidikan, Disduk Capil, dan Dinas Sosial, Senin (20/06/2022).
Fezal dari Dinas Pendidikan mengatakan, “Untuk teknis PPDB ini saya harap hari ini semuanya clear. Tidak ada pertanyaan lagi. SK PPBD akan saya bagi hari ini. Dan agar efektif, kita tanya jawab saja. Kita mulai saja dengan tanya jawab ya. Silakan langsung tunjuk tangan.”
Reno Anthony selaku Operator PPDB SD Negeri 7 Metro Pusat menanyakan, “Terkadang ada permasalahan, NIK siswa yang akan mendaftar tidak sesuai antara yang ada di KK dan yang ada di Akta Kelahiran. Bagaimana kira-kira solusinya?”
Pertanyaan beliau langsung dijawab oleh Nurmahwati dari Disduk Capil, “NIK di akte harus sama dengan di KK, jika sudah sama tapi tidak terbaca diaplikasi, maka lapor dan akan disinkronkan oleh Disduk Capil. Ikuti yang ada di KIA (Kartu Identitas Anak). Jika NIK yang tidak terbaca bukan NIK Kota Metro, maka Disduk Capil akan melakukan konfirmasi ke daerah asal NIK tersebut."
Dalam kesempatan itu, Sumarni, M.Pd. selaku Kepala Sekolah SD Negeri 1 Metro Pusat juga bertanya, “Titik koordinat SD Negeri 1, 2 dan 6 Metro Pusat, sama. Bagaimana solusinya?"
Fezal dari Dinas Pendidikan menjawab, “Admin berhak menolak titik koordinak jika tidak sesuai, nanti diperbaiki dinas. Tapi yang saya tahu titik koordinat ketiga SD tersebut berbeda, walaupun hanya sekian meter. Jadi kayaknya gak ada yang titik koordinatnya sama.”
Sumarni melanjutkan pertanyaanya, “Apakah ada pemetaan wilayah untuk SD yang berdekatan?”
"Tidak, hanya saja masyarakatlah yang berhak memilih ke SD mana anaknya akan didaftarkan," jawab Fezal.
Pertanyaan berikutnya berasal dari SD wilayah Selatan, Zuriyah selaku Kepala Sekolah SD Negeri 2 Metro Selatan bertanya, “Jika orang tua pisah dan si anak tinggal bersama buleknya dan belum punya akta kelahiran, bagaimana solusinya?"
"Surat nikah plus surat kelahiran dilampirkan untuk ditumpangkan ke KK buleknya, jika si anak lahir di Metro, nanti Disduk Capil akan memasukkannya ke dalam KK buleknya tersebut, plus membuatkan akta kelahirannya berdasarkan surat kelahiran," papar Nurmahwati dari Disduk Capil Metro.
Sementara itu, Enggal Wildan Prabowo dari Dinas Sosial menjelaskan mengenai siswa miskin yang masuk kategori afirmasi dalam PPDB.
“Siswa miskin mengikuti orang tuanya. Jika orang tuanya penerima PKH misalnya, maka otomatis anaknya termasuk kategori siswa kurang mampu. Jika belum ada PKH atau sejenisnya, maka rekomendasi dari Lurah yang akan diverifikasi Dinas Sosial. Jadi afirmasi dalam PPDB itu, untuk yang punya PKH dan rekomendasi dari Dinas Sosial, bukan yang masih dalam proses pengurusan berkas,” jelas Enggal.
Ditambahkan oleh Nurmahwati, "Kadang perlu dilihat pada KK, apakah itu KK lama atau KK baru, bisa dilihat di akhir nomor KK. Bisa jadi ada kendala pada KK lama. Yang tadinya di KK itu ada 5 anggota keluarga, ternyata seharusnya tinggal 4, karena mestinya pecah KK karena pernikahan. Jika ada anggota keluarga yang sudah menikah, agar diingatkan untuk pecah KK. Oh iya, mumpung ingat, ada aturan yang berlaku baru mulai April 2022, bahwa untuk pembuatan nama, minimal 2 kata. Misalnya Muhammad Abdurrahman, usahakan jangan menyingkat nama. Misalnya Muhammad jadi M, jangan disingkat.”
Fezal mengakhiri diskusi tersebut dengan memastikan semua peserta sudah paham dan tidak ada lagi pertanyaan. (DR)
Tulis Komentar