Lampung Timur, A1BOS.COM - Ditengah protes tajam masyarakat atas beralihnya fungsi hutan yang menimbulkan bencana secara massif.
Seperti yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Secara mengejutkan Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas, Provinsi Lampung, MHD Zaidi, S.Hut, M.A.P mengundang banyak pihak melalui dalih Konsultasi Publik untuk menyetujui rencana mengubah fungsi Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Pada acara yang digelar di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Jumat, 12 Desember 2025, Kepala Balai TNWK setidaknya mengundang pihak dari Kementerian Kehutanan, jajaran Pemda Provinsi Lampung, jajaran Pemda Kabupaten Lampung Timur hingga kepala desa dan kelompok tani, akademisi dari Universitas Lampung dan Itera. Tak ketinggalan mitra BTNWK dan Tim Kerja Penyusun Perubahan Zona Pengelollan Taman Nasional sebanyak 23 orang.
Dalam forum tersebut, Direktur Perencanaan Konservasi memaparkan arahan mengenai rencana perubahan zona pengelolaan di TNWK. Paparan kemudian dilanjutkan oleh Kepala Balai TNWK yang menjelaskan detail usulan perubahan, serta tenaga ahli yang menyampaikan hasil kajian sebagai dasar pertimbangan.
Sesi berikutnya diisi dengan tanggapan dan diskusi dari para peserta konsultasi publik. Hadir perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten, akademisi, serta mitra UPT BTNWK. Total peserta mencapai 87 orang.
Agenda ditutup dengan pembacaan kesimpulan dan penandatanganan berita acara Konsultasi Publik Perubahan Zona Pengelolaan TNWK.
Berdasarkan Peta Zona Pengelolaan TNWK 2020, luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare, terdiri dari: zona inti 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; dan zona khusus 9.066,07 hektare.
Data yang dihimpun yang dihimpun Kantor Berita, direncanakan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) bakal mengalami perubahan pada zona pengelolaannya. Setidaknya ada empat zona yang akan diambil alih pihak ketiga. Masing-masing Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya. Dimana keempat resor ini berada ditengah kawasan TNWK. Membelah TNWK menjadi 3 bagian.
Bila perubahan fungsi TNWK terjadi, akan perubahan signifikan terjadi pada zona inti, di mana sebagian besar kawasan tersebut akan dialihkan menjadi zona pemanfaatan.
Sejumlah resor seperti Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya masuk dalam usulan perubahan menjadi zona pemanfaatan dari sebelumnya zona inti TNWK.
Tulis Komentar