Kota Metro, A1BOS.COM - Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ranmor berinisial PA (27 th) dan SA (24 th) yang keduanya merupakan warga Lampung Timur, Senin (11/09/2023).
Kedua tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah rumah Dinas Kemenag Kota Metro di Jalan Raflesia Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah korban melalui pintu gerbang, lalu pelaku menuju belakang rumah korban dan mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di teras belakang rumah, lalu pelaku kabur membawa sepeda motor tersebut.
Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK, melalui Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan menyampaikan, pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan laporan korban An. M. Tohir, S.Ag pada tanggal 27 Agustus 2023 di Polsek Metro Barat.
"Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara hingga pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 tim berhasil mengetahui keberadaan para pelaku yaitu di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur," katanya.
Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro dan unit Reskrim Polsek Metro Barat menuju lokasi.
"Dan segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka dan barang bukti," tegasnya.
Kasat menjelaskan, setelah dilakukan introgasi kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim. (Aliando)
Tulis Komentar