08117992581

Terbukti Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga, Ilhamnudin Divonis 8 Tahun Penjara

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Ilhamnudin dalam perkara korupsi ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.


Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan bahwa Ilhamnudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Enan Sugiarto dalam sidang yang digelar Selasa (05/08/2025)


Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Ilhamnudin melalui kuasa hukumnya, Tarmizi, menyatakan akan mengajukan banding.


"Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terlalu tinggi maka banding karena tidak memenuhi rasa keadilan,” ujar Tarmizi.(JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)