08117992581

Terpidana Seumur Hidup, Kendalikan 14 Kg Ganja dari Penjara Dituntut Hukuman Mati

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Muslih, terpidana seumur hidup narkotika kembali menjalani sidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) kelas A1, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (15/09/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, dalam tuntutanya menuntut terdakwa Muslih dengan hukuman mati karena terbukti mengendalikan 14 kilogram ganja dari dalam penjara.

"Terdakwa, Muslih terbukti mengendalikan narkoba jenis ganja kering dari dalam penjara dengan berat 14 kilogram oleh karena itu dituntut hukuman mati," kata Roosman Yusa, Senin (15/09/2025). 

Dia menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa, Muslih tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan kembali berbisnis haram meskipun terdakwa masih menjalani hukuman dengan hukuman seumur hidup.

"Terdakwa, Muslih mengendalikan narkoba jenis ganja dari Aceh dari terduga RIZ (DPO), sementara dua kurir suruhan Muslih berhasil ditangkap Diresnarkoba Polda Lampung. Sanjaya dan Chairul Anwar berkas terpisah dikembangkan dan petugas berhasil menangkap Muslih," ujarnya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)