Lampung Tengah, A1BOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Padang Ratu bergerak cepat menindaklanjuti.
peristiwa tragis yang terjadi di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (10/07/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Seorang kakek berinisial AD (73) tewas secara tragis akibat luka bacok di kepala yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, BY (32), yang mengaku sakit hati karena sering diejek.
Korban, yang diketahui merupakan warga Kampung Padang Ratu, diserang secara brutal oleh pelaku berinisial BY, seorang petani yang tinggal di sebelah rumah korban.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan mengungkapkan bahwa insiden ini berawal dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Kasat Reskrim menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, motif penganiayaan diduga dipicu oleh dendam pribadi pelaku terhadap korban.
“Pelaku mengaku sering diejek oleh korban, hingga akhirnya timbul rasa dendam yang memuncak pada hari kejadian,” ujarnya.
Pada saat kejadian, pelaku melihat korban keluar rumah. Tanpa diketahui korban, pelaku mengikuti dari belakang.
Sesampainya di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebilah golok.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam hingga terjatuh dan bersimbah darah di lokasi kejadian.
"Warga yang mengetahui kejadian itu pun langsung melaporkannya ke Polsek Padang Ratu," imbuhnya.
Setelah menerima laporan dari warga, anggota Polsek Padang Ratu segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis setempat.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.
“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan medis lanjutan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 340 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.
“Kami meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (JJ)
Tulis Komentar