Tulan Bawang, A1BOS.COM - Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor sekaligus penggelapan uang tunai dengan menangkap pelaku di luar Provinsi Lampung. Pengungkapan kasus tersebut dirilis pada Selasa (23/12/2025).
Pelaku berinisial LS (28), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan, dibekuk saat bersembunyi di kawasan Pasar Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan korban Abdul Mukhlis (33), seorang wiraswasta warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R serta uang tunai hasil penjualan tahu dan ampas tahu, dengan total kerugian mencapai Rp4.390.000.
Pelaku diketahui membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah, sekaligus menggelapkan uang setoran hasil usaha tahu milik korban, sebelum menghilang tanpa kabar.
Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di luar wilayah Provinsi Lampung.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami lacak hingga ke luar Provinsi Lampung dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Irwansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, baik pencurian sepeda motor maupun penggelapan uang milik korban.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku pencurian dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Banjar Agung,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK asli sepeda motor korban serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selanjutnya, perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Irwansyah juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya
jar Agung, Polres Tulang Bawang, kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor sekaligus penggelapan uang tunai dengan menangkap pelaku di luar Provinsi Lampung. Pengungkapan kasus tersebut dirilis pada Selasa (23/12/2025).
Pelaku berinisial LS (28), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan, dibekuk saat bersembunyi di kawasan Pasar Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan korban Abdul Mukhlis (33), seorang wiraswasta warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R serta uang tunai hasil penjualan tahu dan ampas tahu, dengan total kerugian mencapai Rp4.390.000.
Pelaku diketahui membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah, sekaligus menggelapkan uang setoran hasil usaha tahu milik korban, sebelum menghilang tanpa kabar.
Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di luar wilayah Provinsi Lampung.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami lacak hingga ke luar Provinsi Lampung dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Irwansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, baik pencurian sepeda motor maupun penggelapan uang milik korban.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku pencurian dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Banjar Agung,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK asli sepeda motor korban serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selanjutnya, perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Irwansyah juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya
Tulis Komentar