Bandar Lampung, A1BOS.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Li Xin (32), dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (13/11/2025).
Sidang berlangsung tertutup di Ruang Melati dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Chandrawati Rezki dan dalam persidangan, terdakwa yang tidak fasih berbahasa Indonesia didampingi seorang penerjemah.
JPU Chandrawati Rezki menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tipu muslihat dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Terhadap terdakwa dituntut enam tahun penjara dan selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan," ujarnya.
Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Pinoliya, mengatakan keberatan dan menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi terhadap kliennya.
“Kami menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dengan fakta persidangan. Akan kami sampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya,” ujarnya.
Untuk diketahui kasus itu berawal ketika terdakwa berkenalan dengan korban berinisial B (16) melalui aplikasi kencan yang kemudian berlanjut ke aplikasi percakapan pribadi.
Setelah beberapa waktu berkomunikasi, terdakwa datang ke Indonesia dari China pada 28 Mei 2025 untuk bertemu dengan korban.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di salah satu hotel di Bandar Lampung dan terjadi tindakan persetubuhan terjadi.
Terdakwa disebut berjanji bertanggung jawab atas perbuatannya, namun kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib hingga berujung ke meja hijau. (JJ)
Tulis Komentar