Lampung, A1BOS.COM - Dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat penembakan terhadap tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, resmi diserahkan ke Oditur Militer I-05 Palembang pada Rabu (30/04/2025).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan kedua tersangka berinisial YHL dan B dilakukan setelah penyidik militer menyelesaikan proses awal penyelidikan.
Pada hari ini, Rabu 30 April 2025, telah diserahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dengan inisial YHL dan B kepada Oditur Militer I-05 Palembang,” ujar Brigjen
Wahyu dalam keterangan yang diterima Kamis (01/05/2025). Soal Kasus Sabung Ayam di Lampung, TNI Tak Ragu Pecat Prajurit jika Terbukti Bersalah Ia menjelaskan, setelah penyerahan tersebut, Oditur Militer akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap seluruh berkas dan barang bukti dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke Oditurat Jenderal TNI dan diproses untuk pernikahan. “Proses sidang itu sendiri akan dilaksanakan secara terbuka, sehingga seluruh masyarakat dapat ikut serta mencapai sebagaimana sebagaimana ini yang berlaku pada setiap sidang di pengadilan militer,” jelas Wahyu.
Brigjen Wahyu juga menegaskan, TNI berkomitmen penuh dalam penegakan hukum dan akan transparan dalam proses peradilan terhadap anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum. Kasus ini bermula dari kejadian penembakan di Way Kanan pada 17 Maret 2025 lalu, yang diduga terjadi akibat penghalang saat penggerebekan arena sabung ayam.
Janji TNI Tak Jadi Tameng bagi Prajurit Kriminal di Tengah Kasus Pembunuhan hingga Sabung Ayam Dalam kejadian tersebut, tiga anggota Polres Way Kanan terbunuh setelah mengalami luka tembak.
Tiga anggota yang tewas adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta. (JJ)
Tulis Komentar