08117992581

Abaikan Surat Edaran Bupati Pesisir Barat, Warga Nekat Rayakan Tahun Baru di Labuhan Jukung

$rows[judul]

Pesisir Barat, A1BOS.COM - Surat Edaran Bupati Pesisir Barat tentang penutupan sementara destinasi pariwisata Labuhan Jukung terkesan diabaikan warga, terbukti masih ramainya pengunjung memasuki kawasan wisata yang terletak di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (01/01/2022). 

Surat edaran Bupati Pesisir Barat ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penangulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru dan Instruksi Bupati Nomor 556/3390/IV.19/2021 tentang Pencegahan dan Penangulangan Corona Virus 19 pada saat Natal dan Tahun Baru.


Walaupun sudah ada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Bupati bahwa destinasi wisata Labuhan Jukung ditutup sementara mulai 31 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022, namun tetap banyak masyarakat yang masih masuk ke lokasi, dan setiap pengendara yang masuk melalui pintu portal yang di Utara ditarik biaya masuk perkendaraan roda dua sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Disaat tim media mengkonfirmasi kepada salah satu pengunjung yang dimintai biaya masuk, Erpan dari Liwa, Lampung Barat mengatakan benar kami dimintai Rp 5.000,-/motor.

"Sementara kami rombongan 8 motor, itu belum dari yang lainnya bang," ucap Erpan. (Fery)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)