08117992581

Arinal Djunaidi Diberhentikan dengan Hormat Dari Jabatan Ketua KONI Lampung

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mengeluarkan Surat Keputusan 49 Tahun 2025 tentang pemberhentian dengan hormat Arinal Djunaidi sebagai Ketua Umum KONI Lampung.

Kemudian, Sekretaris Umum Budhi Darmawan ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Ketum KONI Lampung.

Dalam surat itu disebutkan keputusan itu menimbang bahwa Ketua Umum KONI Pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 144 Tahun 2024 Tanggal 13 Desember 2024, tentang Penggantian Antar Waktu Ke-Dua Personalia Pengurus KONI Provinsi Lampung Masa Bakti 2023 – 2027

Lalu, Arinal Djunaidi telah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung Masa Bakti 2023 – 2027, sehingga perlu memilih dan menetapkan PLT Ketua Umum KONI Provinsi Lampung Masa Bakti 2023 – 2027;

Wakil Ketua IV Nanang Trenggono membenarkan adanya surat tersebut dan sudah diterima oleh Sekretariat KONI Lampung.

“Saya menerima suratnya hari ini. Sudah ditunjuk Plt. Pak Budi Dharmawan,” kata Nanang saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (24/04/2025)

Nanang melanjutkan, dalam SK tersebut, ada tugas-tugas yang harus dilaksanakan Plt Ketua Umum KONI Lampung, Budi Dharmawan.

“Mulai dari melaksanakan tugas administrasi organisasi sehari-hari, bertindak untuk dan atas nama KONI Lampung, dan mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olah Raga Provinsi Luar Biasa. Kalau tidak salah, paling lambat bulan Oktober 2025,” jelas Nanang. (JJ)

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)