Bandar
Lampung, A1BOS.COM - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat
mengeluarkan Surat Keputusan 49 Tahun 2025 tentang pemberhentian dengan hormat
Arinal Djunaidi sebagai Ketua Umum KONI Lampung.
Kemudian,
Sekretaris Umum Budhi Darmawan ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT)
Ketum KONI Lampung.
Dalam
surat itu disebutkan keputusan itu menimbang bahwa Ketua Umum KONI Pusat telah
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 144 Tahun 2024 Tanggal 13 Desember 2024,
tentang Penggantian Antar Waktu Ke-Dua Personalia Pengurus KONI Provinsi
Lampung Masa Bakti 2023 – 2027
Lalu,
Arinal Djunaidi telah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum KONI Provinsi
Lampung Masa Bakti 2023 – 2027, sehingga perlu memilih dan menetapkan PLT Ketua
Umum KONI Provinsi Lampung Masa Bakti 2023 – 2027;
Wakil
Ketua IV Nanang Trenggono membenarkan adanya surat tersebut dan sudah diterima
oleh Sekretariat KONI Lampung.
“Saya
menerima suratnya hari ini. Sudah ditunjuk Plt. Pak Budi Dharmawan,” kata
Nanang saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (24/04/2025)
Nanang
melanjutkan, dalam SK tersebut, ada tugas-tugas yang harus dilaksanakan Plt
Ketua Umum KONI Lampung, Budi Dharmawan.
“Mulai
dari melaksanakan tugas administrasi organisasi sehari-hari, bertindak untuk
dan atas nama KONI Lampung, dan mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olah
Raga Provinsi Luar Biasa. Kalau tidak salah, paling lambat bulan Oktober 2025,”
jelas Nanang. (JJ)
Tulis Komentar