08117992581

Berantas Perjudian, Satreskrim Polres Metro Amankan Bandar Berikut Pemain Judi Togel Online

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengamankan empat orang pelaku perjudian jenis togel online di Jl. Sutan Syahrir Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 17.30 WIB.

Para pelaku berjumlah empat orang berinisial H (48), D (46), S (51) dan SE (57) yang diketahui keempatnya merupakan warga Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur.

Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K menyampaikan, berawal pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 16.00 WIB, Satreskrim Polres Metro mendapat informasi adanya seorang bandar judi togel dikenal di wilayah Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Selanjutnya Team Tekab melakukan penyelidikan dan sekira jam 17.30 WIB, ditemukan tersangka H sedang berada di rumah memegang HP, dan setelah ditanya bahwa benar tersangka telah bermain judi jenis togel. 

"Selanjutnya Team Tekab menemukan 16 lembar kertas kopelan yang bertuliskan angka angka berserakan sekitar keranjang sampah, setelah mendalami diketahui bahwa tersangka H selain bermain sendiri juga memberikan kesempatan orang lain bermain judi jenis togel dengan cara menerima pasangan," katanya, Kamis (28/09/2023).

Kasat Reskrim mengatakan, dari keterangan tersangka H berhasil diamankan tiga tersangka lain yang masing masing adalah S, SE dan D merupakan pemasang dengan bukti uang pasangan masih ada pada tersangka H.

"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo A16 warna biru, 16 (enam belas) lembar kertas kopelan bertuliskan angka-angka, uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kartu ATM BRI," tandasnya.

Mangara menegaskan, Satreskrim Polres Metro Polda Lampung akan memberantas jenis-jenis perjudian online di wilayah hukum Polres Metro.

"Keempat pelaku kita terapkan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.

"Selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Aliando)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)