08117992581

Edi Arsadad Minta Penegak Hukum Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Ilegal Logging Register 38

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Edi Arsadad meminta polisi berbuat adil apabila ingin dicintai rakyat. Hal itu disampaikannya usai memberikan informasi sejumlah kasus tindak pidana ilegal logging di kawasan Register 38 Gunung Balak kepada Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi di Mapolres Lampung Timur, Kamis (10/08/2023). 

"Kalau ingin dicintai rakyat, maka polisi harus adil jangan pilih kasih memperlakukan rakyat dalam proses penegakan hukum," ujar Edi Arsadad.


Edi juga menyinggung para penegak hukum lainnya, yang terkesan mempermainkan hukum seolah tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Bukan hanya polisi, jaksa, hakim kalau ingin rakyat percaya dengan mereka, ya jangan mempermainkan hukum," imbuhnya. 

Edi mengatakan, dirinya bersama ratusan warga yang berdomisili di daerah kawasan Register 38 Gunung Balak mendatangi Polres Lampung Timur untuk menyampaikan informasi serta keluhan dari warga. 


"Tadi saya sudah bertemu Wakapolres dan menyampaikan informasi terkait adanya penebangan kayu di kawasan Register 38, dan kami minta agar itu diproses hukum," kata Edi.

"Hari ini 3 orang yang disuruh atau hanya bekerja sebagai buruh atau kuli angkut kayu bakar diadili dan divonis 1 tahun penjara, tapi orang yang menebang kayu, orang yang menyuruh dan pemiliknya kok dibebaskan. Apakah ini adil?," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sukadana memvonis 3 terdakwa warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung penjara dan denda lantaran dianggap terbukti melakukan perusakan hutan Register 38 Lampung Timur.

Dalam bacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Robby Alamsyah, terdakwa Kasiman (43) di vonis 13 bulan penjara, sementara Rasno (50) dan Suroto (45) divonis selama 12 bulan penjara. Ketiganya juga didenda 500 juta rupiah atau diganti dengan kurungan selama 1 bulan penjara.

Menurut Hakim, ketiga terdakwa secara sah bersalah, terbukti melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memuat hasil penebangan hutan tanpa ijin sesuai dakwaan yang telah dibacakan.

Mendapatkan vonis tersebut, 3 terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) merasa keberatan dan langsung mengajukan banding.

"Kami merasa keberatan atas vonis tersebut dan akan melakukan banding," ungkap Muhamad Daud dan Nur Iswanto, PH ketiga terdakwa.

Usai sidang ratusan warga lalu mendatangi Mapolres Lampung Timur untuk menyampaikan informasi dan aspirasinya terkait penegakan hukum yang dianggap tidak adil. (Abu Umar)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)