Lampung Timur, A1BOS.COM - Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, melalui kuasa hukumnya, Sutarmin, mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Jelas tadi sudah kami bacakan dalam persidangan. kami menilai bahwa surat dakwaan dari JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” kata Sutarmin usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/10/2025)
Menurutnya, ketidakcermatan dalam dakwaan terlihat dari tidak dicantumkannya secara spesifik waktu, lokasi, serta pecahan uang yang disita dari para terdakwa, termasuk kliennya.
“Dalam surat dakwaan tidak disebutkan kapan, kemudian lokasi dimana, dan uang yang disita pecahan berapa, ratusan, ribuan, atau recehan,” ujarnya.
Untuk diketahui, terdakwa Dawam Rahardjo diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar, taman, dan patung gajah di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.
Sidang perdana digelar pada Kamis (16/10/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa, yakni Dawam Rahardjo, MDR, AS alias SWN, dan AC alias AGS. (JJ)
Tulis Komentar