Mesuji, A1BOS.COM - Adi Sunandar, guru Sekolah
Dasar di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung ditetapkan menjadi tersangka kasus
sodomi dua siswanya. Adi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dari keterangan Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad
Harris dalam pers rilis yang berlangsung pada Rabu (14/05/2025) dikatakan bahwa
Adi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pasal 62 Ayat 1 Ayat 2 Jo Pasal 76 E
Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti Undang Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU dari
No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 4
Ayat 2 Huruf B UU No 12 Tahun 2022 tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman 15 Tahun penjara," jelas dia.
Harris menjelaskan pihaknya
juga masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini untuk kemungkinan adanya
korban lain.
"Iya yang jelas masih terus kami dalami
(kasusnya)," tandas dia.
Sebelumnya, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di
Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Guru tersebut menyodomi
dua siswanya.
Dua Pelajar di Lampung Jadi Korban Sodomi Gurunya,
Korban Diancam Dibunuh
Adapun identitas guru tersebut bernama Adi
Sunandar berusia 35 tahun. Adi merupakan guru kelas di salah satu SD di
Kabupaten Mesuji dan merupakan seorang guru tari warga Desa Gedung Mulya.
"Benar, kami amankan pelaku berinisial AS.
Kami amankan yang bersangkutan di sekolahnya pada Kamis (08/5/2025) sore pukul
15.00 WIB," katanya, Sabtu (10/05/2025).
Rosali menjelaskan, Adi Sunandar ditangkap oleh
pihaknya setelah sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat.
"Kami mendapatkan laporan kemudian bergerak
melakukan penyelidikan hingga dengan cepat pelaku ini kami amankan. Saat yang
bersangkutan telah dilakukan penahan di Mapolres Mesuji," ungkap dia.
"Dari hasil pemeriksaan juga korban saat ini
teridentifikasi dua orang. Namun itu masih terus kami dalami untuk kemungkinan
adanya korban lainnya, mohon bersabar," tandasnya. (JJ)
Tulis Komentar