A1BOS.COM - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan, virtual police atau polisi virtual telah mengirimkan peringatan terhadap 200 akun media sosial sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.
Peringatan
dikirimkan kepada akun-akun yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras,
agama, dan antar golongan (SARA) yang berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dari 329
konten yang diajukan peringatan virtual polisi (PVP), 200 lolos verifikasi,"
kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/04/2021).
Sementara itu, 38
konten saat ini sedang dalam proses verifikasi dan sisanya tidak lolos. Slamet
menjelaskan, saat ini virtual police tengah memproses pengiriman peringatan ke
68 akun.
Kemudian, 45 akun
sudah dapat peringatan pertama dan 46 akun dapat peringatan kedua. Sebanyak 27
akun akhirnya tidak dikirim karena konten sudah dihapus sebelum diberikan
peringatan.
Sementara itu
peringatan ke 52 akun gagal terkirim karena meski target lolos verifikasi, tapi
akun resmi Ditipidsiber diblokir oleh pengguna.
Menurut Slamet,
konten yang mengandung unsur SARA itu paling banyak dilaporkan di Twitter dan
Facebook. Kemudian, di Instagram, Youtube, dan Whatsapp.
Adapun kerja
virtual police yaitu memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke
atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
Selanjutnya,
unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para
ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika ada potensi
tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana
Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2021/04/13/10451221/polisi-virtual-sudah-kirim-peringatan-ke-200-akun-media-sosial
Tulis Komentar