Bandar Lampung, A1BOS.COM - Nona Lestari (36), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Utara, ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena menipu puluhan orang dengan kerugian mencapai Rp 569 juta.
Modus warga Bandar Lampung itu dengan mengaku bisa memasukkan orang sebagai
pekerja honorer Satpol PP Provinsi Lampung, dengan syarat menyetorkan sejumlah
uang. Pelaku ditangkap pada 27 Maret 2021.
"Besaran
per orang yang dijanjikan sekitar Rp 30 sampai 40 juta, total ada 23 orang yang
dijanjikan akan masuk Satpol PP," ujar Wakasatreskrim Polresta Bandar
Lampung Iptu Djoni Apriyadi di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu 3 April 2021.
Selain modus bisa memasukkan Honorer Satpol PP Provinsi Lampung,
pelaku juga menipu seseorang dengan janji bisa mengurus kenaikan pangkat atau
golongan seorang ASN.
"Satu
korban lain dijanjikan naik eselon, dan membayar Rp140 juta," katanya.
Wanita
tersebut berhasil mengeruk uang para korban setelah ditransfer, namun tidak ada
satu pun korban yang menjadi honorer, atau naik pangkat dan golongan.
"Uangnya
dipakai untuk pribadi," paparnya.
Sementara
pelaku diketahui hanya Nona Lestari, namun aparat masih terus mengembangkan
perkara tersebut lebih spesifik.
"Masih
kami dalami," paparnya.
Sementara saat diwawancarai awak media soal penipuan tersebut, tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulut tersangka Nona Lestari. Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP Tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sumber : https://m.lampost.co/berita-modus-janjikan-honorer-oknum-asn-lampura-raup-rp569-juta.html
Tulis Komentar