Bandar Lampung, A1BOS.COM - Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dijatuhi vonis selama empat tahun penjara. Terdakwa bernama Alpin Andrian (24) itu dinyatakan terbukti bersalah menganiaya dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Syekh Ali Jaber.
“Menjatuhkan
pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,”
kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam sidang yang digelar secara daring
di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (01/04/2021).
Dadi menyatakan,
terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pidana sebagaimana dakwaan kedua,
keempat dan kelima, yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
“Terdakwa tidak
terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan
pertama (primer),” kata Dadi.
Vonis lebih ringan
dari tuntutan jaksa Vonis ini sendiri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa
yang menuntut terdakwa agar dipenjara selama 10 tahun.
Menurut jaksa
penuntut, terdakwa Alpin melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Majelis hakim
berpendapat, ada beberapa hal yang meringankan vonis kepada terdakwa, yakni
terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan korban telah memaafkan terdakwa.
“Almarhum Syekh
Ali Jaber telah memaafkan terdakwa,” kata Dadi.
Terkait vonis ini,
kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah menyatakan pikir-pikir.
Namun, atas pokok
pertimbangan majelis hakim, Ardiansyah mengaku puas atas vonis itu. "Kami
puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," kata
Ardiansyah.
Menurut
Ardiansyah, putusan Majelis Hakim sudah sesuai fakta persidangan. "Alpin
hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2021/04/01/152050078/penusuk-syekh-ali-jaber-divonis-4-tahun-penjara-tak-terbukti-rencanakan
Tulis Komentar