08117992581

Kajati Lampung Gelar Jumpa Pers, Sita Barang Bukti Kasus Korupsi $ 1.483.497.78

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kejaksaan Tinggi Lampung kembali mengadakan Konfrensi Pers yang bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung di Tanjung Karang Bandar Lampung, Senin (09/12/2024).

Adapun diadakannya Konfrensi Pers adalah dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Sehingga Kejaksaan Tinggi Lampung membuktikan kinerjanya melalui pengembangan dan juga penyidikannya itu dengan cara memblokir rekening PT. LEB.

Hal itupun dikatakan dan dihadiri oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya dan dalam Konfrensi Pers itu juga Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menyita barang bukti uang sebanyak $ 1.483.497.78.


Dikarenakan penyitaan uang tersebut dilakukan oleh tim penyidik disebabkan adanya indikasi penghapusan laporan keuangan oleh PT. LEB sehingga tidak tercatat dalam laporan keuangan," ujar Armen.

Armen pun juga mengatakan pengamanan dan penyitaan barang bukti itu dilakukan bertujuan untuk meminimalisir kerugian negara dalam kasus yang masih dalam proses yang saat ini masih berjalan.

Armen pun juga mengatakan perkembangan penyidikan sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 27 orang saksi yang terdiri dari PT. LEB, PT. LJU, PDAM Way Guruh LampungTimur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Sehingga Tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung seperti yang dikatakan Armen masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna mengungkap kasus tersebut.

Bahwa dari sebelumnya, Tim Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10 persen sehingga Tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung juga sudah melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk juga rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB. (Yeyen Faria)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)