Pringsewu, A1BOS.COM - Proses hukum terhadap tersangka Wansah (25), warga Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, dalam perkara dugaan penganiayaan terkait masalah jaring ikan, kini memasuki babak baru.
Penyidik Polsek Pagelaran melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Jumat (22/08/2025).
Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan berkas perkara atas nama Wansah telah lengkap atau P-21, sebagaimana tertuang dalam surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan rasa keadilan kepada korban.
“Dengan pelimpahan ini, perkara resmi menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut di pengadilan. Ini juga bentuk pertanggungjawaban kinerja penyidik kepada publik,” ungkap AKP Sudirman.
Diketahui, Wansah ditangkap polisi pada 22 Juni 2025 atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Wd (56), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa terjadi di pinggir Sungai Way Sekampung setelah adu argumen terkait pemasangan jaring ikan, yang berujung pada penganiayaan hingga korban mengalami luka robek di bagian tangan.
Atas perbuatannya, tersangka Wansah dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (JJ)
Tulis Komentar