08117992581

Kejagung Disposisi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran ke Kejati

$rows[judul]

Pesawaran, A1BOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI disposisi penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek sistem penyedian air minum (SPAM) diempat Desa di Kabupaten Pesaawaran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 


Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, saat di konfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Kejagung RI terkait laporan dugaan Korupsi SPAM Pesawaran. 


"Kejagung telah menyampaikan surat tentang disposisi penganganan kasus yang kita laporkan ke Kenagung yakni dugaan korupsi proyek SPAM ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung," kata Juendi Leksa Utama, Jumat (18/07/2025).

 

Dia menjelaskan dalam surat yang dikirim LCW ke (Kejagung) RI telah di tindakan lanjuti dengan mendisposisi penaganan kasus dugaan korupsi proyek SPAM tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


"Laporan dari kami telah ditindak lanjuti oleh Kejagung dengan disposisi laporan dugaan korupsi SPAM itu ke Kejati Lampung dan kami berharap kepada penyidik Kejati melakukan penyelidikan, transparan, profesional, dan akuntabel,"ujarnya.


Untuk diketahui proyek SPAM Pesawaran senilai Rp.8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022, telah menimbulkan kerugian nyata bagi manfaatnya tidak dirasakan sama sekali oleh masyarakat sebagai penerima manfaat sebanyak 1600 saluran rumah di empat Desa. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)